Jangan berdiri di bahu jalan, pikirkan ukuran yang pas untuk tempat parkir
Jangan berdiri di bahu jalan, pikirkan ukuran yang pas untuk tempat parkir
Reporter: Dickie Kurniawan
Editor: Rafif Rahadian
Senin, 5 Desember 2022 08:00 WIB
Mini Cooper DPRD DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Ferial Sofia berdiri di tengah pelataran parkir gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022. TEMPO/Lani Diana
Kelasmekanik.com, Jakarta – Pemilik mobil harus memiliki garasi atau tempat parkir untuk menyimpan kendaraannya. Seperti yang sering terjadi di Indonesia, jangan sampai pemilik kendaraan memilih parkir di bahu jalan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Saat membuat carport, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah ukuran. Membangun carport atau garasi tidak hanya membutuhkan kemampuan untuk memasuki mobil, tetapi juga jarak aman, kemampuan manuver, dan ketinggian.
Mulai hari ini Senin, 5 Desember 2022 laman Auto2000, ruang mobil harus memiliki jarak aman minimal 1 meter dari ukuran mobil. Kemudian untuk panjang mobil, jika panjang mobil 4,6 meter maka ukuran mobil harus 6 meter.
Jarak aman ini harus diperhitungkan untuk menciptakan ruang yang cukup untuk masuk dan keluar dari mobil. Oleh karena itu, keberadaan tempat parkir mobil ini dapat berfungsi lebih baik dan tidak mengganggu lalu lintas.
Untuk kapasitas parkir satu mobil disarankan memiliki panjang 6 meter, lebar 2,5 meter, tinggi 2,5 meter, kemiringan lantai 1-2 ke depan, jarak aman 1. m, ruang gerak sekitar 1 m, dan garis ban mobil 50-75 cm.
Sedangkan ukuran carport dengan kapasitas 2 mobil disarankan panjang 6 meter, lebar 6 meter, tinggi 2,5 meter, jarak antar mobil 60-80 cm, panjang kemiringan lantai. Maju 1-2, jarak aman dari tembok samping 1 meter, jarak gerak sekitar 1 meter, garis ban mobil 50-75 cm.
Baca juga: Usulan Transformasi Angkutan Umum Listrik Dipresentasikan di Bogor
Ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? Mari bergabung dengan grup Telegram Pergi ke