Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Investigasi kebocoran data kartu SIM, Kominfo akhirnya mengakui ada data terkait

Menurut hasil investigasi Kominfo, ada informasi yang relevan dari kasus kebocoran data kartu SIM.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) di Jakarta [Suara.com/Dicky Prastya]

Kelasmekanik.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (COMINFO) telah memverifikasi rilis data 1,2 miliar kartu SIM yang sebelumnya diblokir.

Seperti dilansir Sura.com, Cominfo akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan kasus kebocoran informasi kartu SIM.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptica) Cominfo, Samuel Abrijani Pangarapan Penyelidikan ini dilakukan dalam rapat koordinasi dengan operator seluler, Pencatatan Sipil dan Masyarakat (Dukapil), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (Ditjen PPI) serta Cyber ​​Crime Squad.

Hasilnya, beberapa data dari 1,3 miliar nomor telepon sama, kata Pak Samuel. Terlepas dari mana peretas mendapatkan informasi itu, ia akan melakukan penyelidikan yang lebih menyeluruh dan menyeluruh.

Kesimpulannya, itu tidak sama tetapi ada beberapa. Kami melakukan penyelidikan menyeluruh, karena terkadang peretas tidak menampilkan seluruh informasikata Samuel dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, informasi yang dirilis tidak persis sama. Tetapi sampel data yang bocor seperti nomor KTP dan nomor telepon cocok.

Mereka bekerja di sini, datanya tidak sama persis, sudah dipastikan NIK dan nomor teleponnya. Tapi tidak semua, karena mereka sedang dicaridia berkata.

CEO Aptica Cominfo Samuel Abrijani Pangarapan menjelaskan penyelidikan kebocoran data 1,3 miliar kartu SIM di Jakarta, Senin (5/9/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]
CEO Aptica Cominfo Samuel Abrijani Pangarapan menjelaskan penyelidikan kebocoran data 1,3 miliar kartu SIM di Jakarta, Senin (5/9/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Samuel mengungkapkan, data kecocokan yang didapat dari sampel hacker hanya 15-20 persen. Dia tidak mengatakan apa maksudnya, tetapi ada 9 persen dari mereka.

Samuel menekankan bahwa ada aturan untuk pelanggaran data. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kami masih berusaha mencari tahu milik siapa data ini. Karena ini adalah ekosistem, itu multifaset. Jika ada kebocoran data, kami akan memberi mereka waktu untuk memastikan bahwa itu harus ditutup,” dia berkata.

Itu tanggung jawab pengawas. Mereka mengikuti aturan di BSSN. yang harus mereka hormati” dia bersikeras.

Sebelumnya, Bapak Samuel Kominfo mengatakan telah memberikan waktu lebih kepada pihak penyelenggara. Kedalaman investigasi juga membantu melalui BSSN.

Kami beri mereka waktu, BSSN akan membantu mereka. Jumlah penduduk kita, informasinya mencapai 1,3 miliar, yang merupakan rahasia. Ini adalah tanggung jawab penyelenggara untuk serangan dari luar atau dalam. Itu sebabnya pencuri masuk. Itu yang kami lakukan, investigasiDia menjelaskan.

Di masa lalu, hingga 1,3 miliar data kartu SIM diduga dibocorkan dan diperdagangkan oleh peretas. Tidak hanya nomor telepon, informasi lain seperti NIK, provider dan tanggal registrasi juga bocor.

Saat Suara.com menelusuri situs yang disusupi, kebocoran data tersebut diduga berasal dari akun bernama Bjorka.

Dalam keterangannya, dia juga menyinggung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) terkait registrasi kartu SIM.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.” dia menulis.

Ini adalah hasil penyelidikan atas kebocoran informasi kartu SIM Cominfo. Ternyata ada beberapa informasi yang relevan. (Suara.com/Dicky Prastya).


Yuk kepoin tips dan trik KelasMekanik lainnya di Google news