Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kominfo mengkonfirmasi migrasi terakhir transmisi TV digital pada 2 November 2022

Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, Kominfo masih belum mengubah rencana migrasi siaran televisi digital.

Kelasmekanik.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mengkonfirmasikan peralihan analog (ASO) atau pengalihan siaran TV analog ke siaran TV digital yang tahap akhir akan berlangsung pada 2 November 2022.

Pengalihan siaran TV analog ke siaran TV digital sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Usaha.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan peralihan ke siaran TV digital tidak terpengaruh oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) atas PP 46/2021.

Menurut Kominfo, putusan MA tersebut berisi pencabutan Pasal 81 Ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021.

Pasalnya, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran. Pasal 72 Nomor 8 UU Ketenagakerjaan.

Di tahun Pasal 81 Ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut.

LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewakan fasilitas duplikasi kepada beberapa penyelenggara.

Perbedaan antara TV digital dan streaming video.  (informasi)
Perbedaan antara TV digital dan streaming video. (informasi)

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menginformasikan kepada masyarakat bahwa ketentuan lain terkait pelaksanaan migrasi televisi digital dalam PP 46/2021 belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung.” kata Cominfo dalam siaran pers yang diterima Jumat (12/8/2022).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Pemerintah belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tentang Peninjauan Kembali Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) 2021. Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Kehakiman 2 Agustus 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu salinan putusan hingga Mahkamah Agung.lanjut Kominfo.

Menurut dia, kajian komprehensif dapat dilakukan setelah menerima salinan putusan tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Akibatnya, penyiaran televisi terestrial terus beralih dari teknologi analog ke digital, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di tahun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja mengamanatkan penghentian distribusi lahan dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) paling lambat tanggal 2 November 2022.“, jelas Kominfo.

Rencana Cominfo itu akan terus melakukan transisi siaran TV analog ke siaran TV digital final pada 2 November 2022. (Suara.com/ Dicky Prastya).


Yuk kepoin tips dan trik KelasMekanik lainnya di Google news