Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ASO Level 1, 20 Wilayah / Kota telah berhasil beralih ke TV Digital.

Kelasmekanik.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) telah mengumumkan pencapaian level 1 analog switch (ASO).

Cominfo juga memperluas cakupan siaran TV analog ke daerah dan kota lain. Daerah yang menerapkan ASO akan sepenuhnya dikonversi ke siaran TV digital.

Sebagai pilot project, kami memiliki ASO mock 1 di tiga area.Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platt mengatakan di Yogiacarta Rabu (18/5/2022).

Selama ASO Bab 1, yang dimulai pada akhir April, Comofo menghentikan siaran televisi terestrial digital yang mencakup delapan wilayah dan kota di tiga wilayah distribusi.

Wilayah yang kini beralih ke distribusi digital adalah Ruya, Kota Dumai, Resimen Bengali dan Kepulauan Meranti.

Di Nusa Tinggara Utara, wilayah yang menerima siaran televisi terestrial digital adalah Wilayah Resimen Timor Tengah Utara, Regissi Belu dan Wilayah Malaka.

Papua Barat telah menjelma menjadi stasiun televisi terestrial digital, di kota Sorong dan Bupati Sorong.

Kementerian akan memperluas layanan analognya ke delapan hingga 20 pusat regional dan perkotaan, dengan fokus pada kesiapan delapan hingga 20 infrastruktur regional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika secara bertahap memperluas cakupan kerai analog, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Selain kesiapan infrastruktur, ketersediaan perangkat box papan atas yang dirancang untuk mematikan siaran televisi terestrial analog juga menjadi pertimbangan.

Orang yang tidak memiliki TV digital dapat menggunakan top box untuk menonton siaran televisi terestrial digital.

Pelat mengatakan bahwa pengalihan analog harus dilakukan dengan hati-hati agar orang dapat terus menonton siaran televisi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika membagi siaran televisi analog terestrial menjadi tiga tahap, yang pertama pada 30 April 2010.

ASO tahap kedua dijadwalkan pada 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022.

Peraturan 11 Tahun 2020 mengatur bahwa siaran televisi terestrial analog tentang penciptaan lapangan kerja di bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran dihentikan paling lambat dua tahun sejak tanggal diundangkan, 2 November 2022.

Setelah 2 November 2022, diharapkan Indonesia dapat sepenuhnya beralih dari siaran TV analog ke siaran TV digital. (Suara.com/Liberty Jemadu).


Yuk kepoin tips dan trik KelasMekanik lainnya di Google news