Komunitas Minta Masyarakat Waspada Aplikasi Ilegal, Bisa Mencuri Informasi Pribadi
Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Kelasmekanik.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat mewaspadai aplikasi ilegal. Karena ditengarai dapat mencuri data pengguna Anda.
Parahnya lagi, beberapa aplikasi yang bisa mencuri data pengguna beredar di toko-toko hardware ternama.
“Kementerian Komunikasi dan Publik meminta masyarakat untuk meninjau daftar aplikasi yang diduga mengambil informasi pribadi secara ilegal.,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, Kamis (21/4/2022).
Akun Instagram resmi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, @siberpoldametrojaya, telah merilis 11 aplikasi, termasuk penyediaan musholla dan musholla yang merupakan curian data pengguna.
“Sahabat Cyber, waspadalah terhadap pencurian data pribadi berupa layanan doa dan adzan. Perangkat telah diunduh secara massal ke Play Store“kata @siberpoldametrojaya, dikutip Kamis.
Perangkat ini dijual di Google Play Store. SAYA:
- Radar Kamera Kecepatan
- Al-Moazin Lite (Waktu Sholat)
- Mouse WiFi (pengendali jarak jauh PC)
- Pemindai QR & Kode Batang
- Kompas Kiblat – Ramadhan 2022
- Widget dan Jam Langit Sederhana
- SMS-Teks Handcent Nex dengan MMS
- Perangkat Cerdas 360
- Al Quran MP3 – 50 Qari & Terjemahan Audio
- Lengkap Quran MP3 – Lebih Dari 50 Bahasa dan Terjemahan Audio
- Audiosdroid Audio Studio DAW.
Beberapa dari aktivitas ilegal ini bahkan termasuk 10 juta unduhan SSID jaringan dan alamat MAC dari router modem pengguna.
Untuk menjaga keamanan, Kominfo meminta masyarakat untuk menginstal ulang (re-install) aplikasi yang diduga mengolah data Anda, jika perangkat tersebut muncul kembali di Google Play Store.
“Dan hapus bagian yang berhubungan dengan data Anda secara ilegalkata Dedi.
Pengguna juga diharuskan untuk memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak berwenang. Terkait permintaan ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait upaya dan langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.kata Dedi.
Google, menurut Kominfo, telah mengambil tindakan terhadap beberapa aplikasi ilegal tersebut.
“Perangkat diharuskan untuk mencopot pemasangan alat pemulihan data, jika Anda ingin penggunanya menemukannya di Google Play Store.kata Dedi.
Itulah himbauan Kominfo agar masyarakat mewaspadai aplikasi ilegal karena diduga mencuri informasi penggunanya. (Suara.com/Liberty Jemadu).
Sumber Artikel: https://www.hitekno.com/gadget/2022/04/21/165233/kominfo-minta-masyarakat-waspadai-aplikasi-ilegal-bisa-curi-data-pribadi