Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siap-siap, Batal PPnBM DTP 2022 Segera Hadir

Pemerintah mengumumkan restrukturisasi Liburan Pajak Pemerintah Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada awal 2022. Sayangnya, pada saat publikasi belum ada aturan atau regulasi teknis terkait keringanan pajak kendaraan baru.

TSELISO TS’OANE

  • Pengaruh PPnBM dari kendaraan 2022

    Sekarang hampir selesai dan akan segera hadir

  • Jenis istirahat PPnBM DTP 2022

    Kendaraan LCGC dan tipe di bawah Rp250 juta, sesuai aturan dan ketentuan

  • Dalam siaran pers di PPKM, Rabu (2/2/2022), Menteri Perekonomian Terpadu Airlangga Hartarto akhirnya mengeluarkan arahan baru tentang tata kelola. Airlangga mengungkapkan bahwa libur PPnBM saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera tersedia.

    “Peraturan terkait PPnBM DTP dan PPN DTP juga telah diubah dan sedang diselesaikan, dan akan segera diterbitkan, untuk suku cadang kendaraan dan peralatannya,” kata Airlangga dalam konferensi pers.

    Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa kegiatan terkait pemulihan ekonomi, baik di bidang kesehatan, jaminan sosial, maupun ekonomi lainnya, harus didorong sejak awal tahun. Namun Implementasi PPnBM DTP Sedikit berbeda dengan yang ditawarkan pada tahun 2021, dalam praktiknya telah terbatas pada beberapa jenis kendaraan dengan harga tertentu.

    penjualan

    Baca juga: Siap Kembali ke Indonesia, Chery Perkenalkan Tiggo 4 Pro, 7 Pro dan 8 Pro

    Pertanyaan ketahanan PPnBM juga mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan menyatakan telah menandatangani perpanjangan insentif pajak untuk sektor otomotif dan properti.

    “Saya sudah mulai PMK mobil dan perumahan sekarang, undangannya sudah diterima Kementerian Hukum dan HAM. Kalau berakhir hari ini, akan diumumkan hari ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sistem Keuangan Stabilitas. Panitia (KSSK) pada hari yang sama.

    Sri Mulyani mengatakan banyak pihak yang terbantu dalam pembelian barang dan kendaraan setelah diberikan insentif. Hal ini terlihat pada peningkatan penjualan kedua departemen tersebut pada tahun 2021. Artinya, strategi liburan PPnBM berpengaruh positif pada kedua sektor tersebut.

    Khusus untuk sektor otomotif, Sri Mulyani mengungkapkan peningkatan penjualan sangat signifikan. Dengan PPnBM DTP, pemerintah akan mendapatkan kredit mobil pada tahun 2021 yaitu sekitar Rp. 97,45 triliun yang dibarengi dengan peningkatan penjualan mobil sebesar 66,7 persen.

    Pabrik Toyota

    “Keberhasilan ini berjalan seiring dengan peningkatan penjualan mobil di tahun 2021. Sekitar 863.300 dibandingkan 57.300 penjualan pada 2020. Dukungan KKSK untuk sektor perbankan merupakan paket kebijakan pemulihan ekonomi melalui kebijakan antar perbankan,” kata Sri Mulyani.

    Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan ATMR dan DP untuk perusahaan keuangan yang dioperasikan oleh OJK dan Bank Indonesia. Diharapkan kebijakan terkait dapat berlanjut di luar sektor otomotif dan peralatan.

    Sebelumnya, dalam pengumuman pertama perpanjangan PPnBM DTP disebutkan jenis kendaraan yang diistirahatkan adalah: Mobil Green Car Murah (LCGC). dengan harga eceran di bawah 200 juta. Dibandingkan dengan PP 74 tahun 2021, bagian ini berdasarkan tarif PPnBM 3 persen dan diskon ditawarkan setiap triwulan.

    Pada semester pertama atau Januari hingga Maret 2022, kelompok kendaraan ini tidak memiliki pajak PPnBM, yakni 0 persen. Pada semester kedua atau April hingga Juni 2022, untuk menerima potongan pajak 2%, atau kurang dari 1% dari pelanggan PPnBM.

    Dilanjutkan pada triwulan III atau Juli hingga September 2022, konsumen akan mendapatkan potongan pajak sebesar 1%, sedangkan pelanggan membayar PPnBM 2%. Terakhir, pada kuartal IV atau Oktober hingga Desember 2022, konsumen dikenakan pajak PPnBM normal sebesar 3 persen yang disediakan oleh pemerintah.

    Aturan berbeda juga diberikan untuk jenis kendaraan selain kendaraan LCGC non-LCGC baru. Berbeda dengan tahun lalu yang menerima 100 persen hibah, tahun ini pemerintah memberikan 50 persen hibah. Kendaraan yang menerima fasilitas bantuan ini adalah kendaraan dengan biaya mulai dari Rp. 200 juta menjadi Rp. 250 juta.

    “Untuk kendaraan dengan nilai Rp 200 hingga 250 juta, tarif PPnBM sebesar 15%, pada 50% pertama insentifnya dikelola pemerintah, sehingga masyarakat membayar PPnBM 7,5% saja, dan untuk kedua kalinya. dalam seperempatnya mereka membayar penuh 15 persen,” kata Airlangga.

    Jika rincian prosedurnya adalah sebagai berikut; Pada kuartal pertama atau Januari hingga Maret 2022, PPnBM dikenakan diskon 50% atau pelanggan akan dikenakan pajak PPnBM 7,5% dari perkiraan 15 persen. Term 2 atau April hingga Juni 2022, tarif pajak rata-rata adalah 15 persen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

    Sumber Artikel: https://www.oto.com


    Yuk kepoin tips dan trik KelasMekanik lainnya di Google news