Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Warna Plat Nomor dari Hitam Menjadi Putih pada 2022, Mobil Ini Yang Pertama

Korlantas Polri sedang mempersiapkan inisiatif baru untuk memperkuat registrasi dan identitas kendaraan bergerak. Korlantas memastikan perubahan warna Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dari hitam menjadi putih akan berlaku mulai 2022.

TSELISO TS’OANE

  • Perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor

    Ini benar-benar dimulai tahun ini

  • Perubahan pelat warna nomor mobil pribadi tidak bertemu secara bersamaan

    Dilakukan secara bertahap mulai dari pembelian mobil baru, mobil yang pajaknya telah habis masa berlakunya selama 5 tahun, kemudian mobil tersebut akan melakukan perubahan.

  • Melalui telepon, Panglima Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penggunaan nomor putih saat ini dalam platform lelang. Setelah proses selesai, barulah strategi diimplementasikan.

    “Tahun ini akan kita terapkan, tapi harus melampaui pembelian. Bulan ini kita sudah jual dan secepatnya akan beroperasi kembali secepatnya,” kata Yusri kepada OTO.com, Senin (14/2/2022)). .

    plat nomor baru

    Nantinya, lanjut Yusri, penggunaan plat nomor putih pada mobil pribadi tidak bisa dilakukan secara bersamaan tetapi bertahap. Namun, target 4 tahun ke depan semua mobil akan menggunakan pelat warna baru.

    Baca juga: Berkendara Anti Mundur di Mobil Manual di Tanjakan, Waspadai Tendangan Kuat

    “Tidak tahun ini, semua perubahan warna plat dilakukan, tidak. Penggantinya adalah ketika orang membeli mobil baru, mobil yang sudah dikenakan pajak 5 tahun, dan kemudian mobil yang akan melakukan perubahan,” katanya.

    Sementara itu, pihaknya terus memperluas platform lelang agar masyarakat yang membeli mobil atau motor segera mendapatkan nomor berwarna baru.

    “Mudah-mudahan selama ini kita sudah jual, benar. Nanti di lelang barangnya segera kita buat dan mudah-mudahan secepatnya,” pungkas Yusri.

    Menurut Yusri, rencana penerapan warna dasar putih dengan tanda hitam pada plat nomor mobil tersebut untuk meningkatkan efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lapangan.

    Karena menurutnya, mengubah warna TNKB mampu meningkatkan akurasi dan meningkatkan penanganan kamera untuk proses verifikasi dan konfirmasi bagi pelanggar lalu lintas sebagai kelanjutan dari ts’ ebetso pro-justitia menuju keadilan. Jadi harapannya adalah untuk membuat bukti tersedia.

    “Sekarang Jaksa Agung untuk perangkat elektronik, plat putih ini yang paling tepat,” jelasnya.

    Yusri juga memastikan perubahan atau pergantian plat nomor mobil dari hitam menjadi putih tidak membebani masyarakat. Tidak akan ada biaya tambahan ketika pemilik mobil mendaftarkan atau mengendarai mobil. “Tidak ada, tidak ada biaya tambahan. Masih berfungsi seperti biasa,” katanya.

    Semua retribusi yang terutang kepada masyarakat masih tunduk pada undang-undang pengeluaran Perpajakan Nasional (PNBP) tentang Perpanjangan STNK 5 Tahun yang akan dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor. Artinya semua pemilik mobil hanya akan dikenakan biaya STNK dan pajak kendaraan bermotor sebagai perpanjangan pajak 5 tahun seperti biasa. Untuk biaya pengiriman STNK yang harus dibayar sebesar Rp. 100 ribu untuk dua dan tiga mobil atau Rp. 200 ribu untuk kendaraan roda empat dan lainnya.

    Namun, perlu dicatat bahwa biaya ini tidak termasuk tarif pajak yang sedang berjalan dan tarif kontribusi untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. (Perlengkapan / Tom)

    Baca juga: Modal Chery Tiggo 8 Pro Melawan Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport

    Sumber Artikel: https://www.oto.com/berita-mobil/pergantian-warna-pelat-nomor-dari-hitam-ke-putih-berlaku-di-2022-kendaraan-ini-yang-dapat-lebih-dulu


    Yuk kepoin tips dan trik KelasMekanik lainnya di Google news